Buku Hukum Pidana dalam Perspektif
Hukum Pidana dalam Perspektif
Kontributor:
Septa Candra, Jan Crijns, Paulus Hadisuprapto, Eddy O.S. Hiariej, Constantijn Kelk, Joanne van der Leun, Martin Moerings, Siradj Okta, Nella Sumika Putri, Taufik Rachman, Umi Rozah, Elfina L.Sahetapy, Topo Santoso, Faizin Sulistio, Jeroen ten Voorde, Rusmilawati Windari
Editor:
Agustinus Pohan, Topo Santoso, Martin Moerings
Pengantar Editor
Korupsi, narkotika dan obat-obatan terlarang, human trafficking (perdagangan manusia), perdagangan kejahatan terorganisir, adalah tema-tema yang juga disorot oleh hukum pidana. Namun apakah sorotan tersebut dilakukan dengan cara yang tepat? Maka pertanyaan pokoknya ialah apakah dengan dan melalui hukum pidana bentuk-bentuk kejahatan di atas dan yang lainnya dapat dikendalikan atau tepatnya diberantas: apakah hukum pidana merupakan sarana paling tepat? Sama pentingnya ialah pertanyaan apakah hukum pidana ketika berhadapan dengan persoalan-persoalan di atas mampu memberikan keadilan? Apakah hukum pidana sudah selaras dengan hak-hak asasi manusia dengan tuntutan Negara Hukum (rule of law)? Apakah peraturan perundangundangan (hukum) pidana terang dan jelas, terutama bagi warga biasa yang diharapkan mematuhi peraturan yang termuat di dalamnya.
Hal mana sama pentingnya bagi polisi, kejaksaan dan hakim (pidana) yang harus menerapkan peraturan perundang-undangan. Apakah perundang-undangan yang ada memenuhi prinsip kepastian hukum, dengan asas lex certa? Selanjutnya apakah kewenangan aparat Negara untuk mengimplementasikan dan menegakkan peraturan perundanganundangan sudah dirumuskan dengan jelas: cukup luas sehingga mereka masih dapat mengimplementasikan peraturan yang tercakup di dalamnya, namun sekaligus juga cukup sempit sehingga dapat mencegah penyalahgunaan dan menghasilkan pelanggaran terhadap sejumlah hak asasi manusia, seperti hak atas integritas badan, hak atas kepemilikan, hak atas privasi. Perundang-undangan dalam dirinya sendiri tidaklah cukup.
Bahkan bila lingkup kewenangan aparat penegak hukum dirumuskan secara jelas dan terang, penting untuk mencermati bagaimana mereka menggunakannya dalam praktik: apakah mereka menerapkan peraturan perundang-undangan tanpa memandang perbedaan orang-perorang, tidak secara selektif, tanpa melakukan diskriminasi negatif maupun positif. Untuk yang terakhir terjadi tatkala pelanggar hukum dengan status sosial-ekonomi tinggi mendapatkan berbagai macam fasilitas yang tidak diberikan kepada pelaku tindak pidana dari kalangan masyarakat-kebanyakan. Penegakan hukum tidak boleh dilakukan bersamaan dengan penyalahgunaan kekuasaan. Hukum pidana adalah satu instrumen yang dampaknya jauh ke dalam kehidupan setiap orang yang bersentuhan dengannya. Karena itu satu prinsip penting bagi pendayagunaannya ialah bahwa baru akandiberdayakan bilamana sarana-sarana lain yang tersedia sudah diupayakan dan tidak berhasil: hukum pidana sebagai upaya terakhir atau sebagai ultimum remedium. Hal ini tidak hanya berlaku dalam bidang pembuatan aturan substantif dan prosesuil, namun juga dalam bidang penjatuhan pidana: apakah tersedia sanksi- anksi alternatif lainnya di luar hukum pidana yang dapat didayagunakan? Pertanyaan-pertanyaan seperti di atas muncul dalam kursuskursus yang diselenggarakan untuk pengajar-pengajar hukum pidana di Indonesia. Tujuannya adalah agar dengan dan melalui cara ini penyelenggara dapat menyumbangkan sesuatu bagi upaya peningkatan sistem pengajaran hukum maupun pengembangan pendekatan sociolegal terhadap hukum di Indonesia.
Pendekatan yang melandasi rangkaian kursus tersebut adalah hak asasi manusia dan perspektif komparatif (perbandingan hukum). Untuk yang terakhir dipilih perbandingan hukum Indonesia dengan perkembanganhukum pidana di Belanda. Landasan berpikirnya ialah ikatan sejarah antara Indonesia dengan Belanda yang pada derajat tertentu dapat memberikan sumbangan bagi perkembangan berlanjut gagasan dan perwujudan Negara hukum Indonesia. Salah satu tujuan utama dari kursus-kursus yang disampaikan dalam dan untuk kelompok-kelompok kecil oleh pengajar dari Indonesia maupun Belanda, yang juga sekaligus juris maupun kriminolog, ialah pada akhirnya menghasilkan satu buku pegangan. Buku yang akan merupakan kompilasi tulisan-tulisan yang disumbangkan bukan hanya oleh para pengajar – yang juga pengajar hukum pidana – namun juga oleh para peserta kursus, para pengajar hukum pidana dan kriminolog Indonesia.
Buku yang ada dihadapan pembaca merupakan buah kerja keras dari mereka semua. Buku ini disusun ke dalam lima bagian. Pada bagian pertama dimuatkan tulisan-tulisan yang secara umum mengulas pemikiran tentang pengembangan prinsip-prinsip rule of law di dalam hukum pidana. Pada bagian kedua akan ditelaah tema-tema khusus hukum pidana materiil. Pada bagian selanjutnya, ketiga, perhatian akan diberikan kepada persoalan- ersoalan hukum acara. Bagian keempat memuat tulisan-tulisan yang menyoal penjatuhan sanksi pidana dan efektivitas darinya. Pada bagian terakhir secara eksplisit akan dibahas alternatif apa saja yang tersedia di samping penyelesaian perkara melalui hukum pidana. Kami berharap para pembaca buku ini, mahasiswa di fakultas hukum ataupun pemerhati hukum lainnya, akan terdorong untuk turut berpikir dan melibatkan diri dalam upaya berlanjut untuk mengembangkan hukum pidana yang tidak saja efektif namun lebih dari itu juga manusiawi. Di samping buku hukum pidana ini juga terbit buku-buku serupa yang secara khusus membahas perkembangan di bidang hukum keperdataan, notariat, hukum perburuhan dan pengembangan pendekatan studi socio-legal dalam hukum Indonesia. Bersamaan dengan itu juga akan diterbitkan buku yang memuat laporan akhir dari kursuskursus yang diselenggarakan dalam kerangka building block for the rule of law.
Maret 2012
Agustinus Pohan
Topo Santoso
Martin Moerings
DAFTAR ISI
BAGIAN 1 UMUM
Hukum pidana dalam masyarakat pluralistik
Jeroen ten Voorde
Pembatasan pernafsiran hakim terhadap perumusan tindakpidana yang tidak jelas melalui yurisprudensi
Nella Sumika Putri
Tahapan kritikal dalam pengembangan sistem hukum pidana yang beradab
Constantijn Kelk
Perdagangan manusia dan bentuk-bentuk penghisapan/penindasan lainnya setelah penetapan sebagai tindak pidana
Joanne van der Leun
BAGIAN 2 SUBSTANSI HUKUM PIDANA
Tindak pidana korupsi: Upaya pencegahan dan pemberantasan
Septa Candra
Cybercrime: Masalah konsepsi dan penegakan hukumnya
Faizin Sulistio
BAGIAN 3 PROSEDURAL HUKUM PIDANA
Kepentingan umum dalam mengesampingkan perkara pidana di Indonesia
Taufik Rachman
Kesepakatan dengan saksi dalam peradilan pidana Belanda dan pelajaran yang mungkin dapat dipetik oleh Indonesia
Jan Crijns
Perlindungan saksi di Indonesia: Tinjauan hukum pidana terhadap kedudukan whistleblower
Siradj Okta
Pembuktian terbalik dalam pengembalian aset kejahatan korupsi
Eddy O.S Hiariej
BAGIAN 4 HUKUMAN
Suatu tinjauan atas efektivitas pemidanaan
Topo Santoso
Apakah pidana penjara efektif?
Martin Moerings
BAGIAN 5 ALTERNATIF
Peradilan restoratif: Model alternatif perlindungan hukum anak dalam perspektif hukum nasional dan internasional
Paulus Hadisuprapto
Perlindungan hukum terhadap anak dari kekerasan dalam keluarga di Indonesia dan Thailand: Kajian komparatif
Rusmilawati Windari
Restorative justice dalam wujud diversi, kasus anak yang berkonflik dengan hukum
Elfina L. Sahetapy
Konstruksi politik hukum mediasi penal sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana
Umi Rozah
Buku ini dapat diunduh di sini